Rabu, 13 Agustus 2008

Dimenangkan PTUN, Partai Buruh "Dapat Nomor 44"

JAKARTA, RABU-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, Rabu (13/8), di Jakarta, PTUN mewajibkan KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2004 menjadi parpol peserta Pemilu 2009.
"Bunyi putusan PTUN adalah mewajibkan KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2004 menjadi parpol peserta Pemilu 2009," ujar Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (13/8).
Dengan putusan PTUN ini maka Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Merdeka, dan Partai Syarikat Indonesia (PSI), boleh mengikuti Pemilu 2009. Sebelumnya mereka dinyatakan tidaka memenuhi syarat, inilah yang kemudian membuat mereka mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Muchtar, Partai Buruh kini tinggal menunggu Surat Keputusan KPU untuk menetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2009. Mengenai nomor urut, Muchtar mengaku sudah melakukan undian dengan tiga partai lainnya. "Kami dapat nomor 44, kami berempat sudah mengadakan undian sendiri," katanya.
Dalam aturan KPU, partai nasional peserta Pemilu 2009 nomor urutnya dari nomor 1 hingga 34. Sementara nomor 35 hingga 40 diberikan kepada partai lokal di Aceh
ROY Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/13/16144167/dimenangkan.ptun.partai.buruh.dapat.nomor.44

Tidak ada komentar: