Sabtu, 26 Juli 2008

Pemilu 2009 Melanggar Konstitusi

Kamis, 17 Juli 2008 00:46 WIB
Oleh Denny Indrayana

Konstitusionalitas Pemilihan Umum 2009 di ujung tanduk. Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 10/2008) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal itu mengatur, ”Partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan: ... d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Ketentuan inilah yang menjadi tiket gratis bagi sembilan partai peserta Pemilu 2004 berkursi di DPR meski tidak lolos electoral threshold untuk otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.
Pertanyaannya, apakah setelah putusan MK itu, sembilan parpol masih konstitusional menjadi peserta Pemilu 2009?

Pasal manipulatif dan diskriminatif
Pasal 316 huruf d memang norma hukum yang manipulatif karena proses perumusannya nyata-nyata dipenuhi perselingkuhan kepentingan di antara partai besar dan partai kecil di DPR. Ambang batas pemilu yang sebelumnya disyaratkan untuk peserta Pemilu 2009, dengan mudah dinafikan. Penafian itu menyebabkan agenda penyederhanaan parpol tak terjadi. Konsekuensinya, sistem presidensial kita tetap rapuh karena berpijak pada sistem multipartai yang semakin tak sederhana.
Lebih jauh, MK juga menegaskan pasal demikian diskriminatif karena, ” ... Pasal 316 huruf d UU No 10/2008 justru menunjukkan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil terhadap sesama parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold”. Karena sifat merusaknya yang manipulatif dan diskriminatif itu, maka amat tepat putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dilema prospektivitas putusan
Masalahnya, apakah dengan putusan MK, maka kepesertaan sembilan parpol berdasar Pasal 316 huruf d menjadi otomatis bertentangan dengan UUD 1945?
MK memutuskan, Pasal 316 huruf d bertentangan UUD 1945 karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Logika sederhananya, keikutsertaan parpol dalam Pemilu 2009, yang hanya bersandar norma 316 huruf d, wajib dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Masalahnya, UU MK membatasi putusan berlaku prospektif. Pasal 47 UU MK mengatur putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Lebih jauh, Pasal 58 UU MK menegaskan, UU yang diuji MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan, UU itu bertentangan dengan UUD. Berdasar dua pasal itu, maka penetapan sembilan parpol oleh KPU sebagai peserta pemilu 2009, yang dilakukan sebelum dibacakan putusan MK, secara prosedural memang masih sesuai dengan UUD 1945.
Namun, berpendapat tentang konstitusionalitas, keikutsertaan sembilan parpol hanya berdasar dua pasal UU MK itu, jelas mengganggu akal sehat meski mungkin tak akan mengganggu logika kepentingan politik yang absurd. Bagaimana mungkin, sembilan parpol sah mengikuti Pemilu 2009 jika satu-satunya dasar konstitusionalitas menjadi peserta Pemilu 2009, yang ditetapkan KPU 7 Juli 2008, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh putusan MK sejak 8 Juli 2008.
Dalam menetapkan parpol peserta Pemilu 2009, sehari sebelum putusan MK, KPU mendasarkan pada ketentuan Pasal 315 dan 316 huruf d UU No 10/2008. Alangkah absurdnya logika prosedural yang keras kepala tidak merevisi keputusan KPU, padahal sehari setelahnya Pasal 316 huruf d diputuskan bertentangan dengan UUD 1945. Logika normal menyatakan, keputusan KPU tentang parpol peserta pemilu harus disesuaikan putusan MK agar Pemilu 2009 tak pula bertentangan dengan UUD karena diikuti parpol yang dasar hukum keikutsertaannya telah nyata-nyata diputuskan bertentangan dengan UUD.
Apalagi, harap dicatat, Pasal 316 huruf d adalah ketentuan peralihan, yang hanya berlaku satu kali semata pada Pemilu 2009. Maka, adalah logika koruptif-manipulatif, yang mengatakan, putusan MK dapat dilaksanakan setelah pemilu 2009. Seharusnya, putusan MK mempunyai dampak yuridis konstitusional pada pelaksanaan Pemilu 2009. Putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d yang hanya diterapkan untuk Pemilu 2009, tetapi tidak dilaksanakan untuk menilai konstitusionalitas peserta Pemilu 2009, adalah justru bertentangan dengan konstitusionalitas putusan MK itu sendiri.

Perpu sebagai solusi
Semua pihak seharusnya sadar dan berpikir jernih bahwa konstitusionalitas Pemilu 2009—baik pemilihan anggota parlemen maupun pemilihan presiden—sedang dipertaruhkan. Setelah putusan MK menyatakan Pasal 316 huruf d bertentangan dengan UUD 1945, maka sembilan parpol yang menjadi peserta pemilu semata-mata berdasarkan pasal itu harus diargumentasikan bertentangan dengan konstitusi.
Jika pemilu legislatif 2009, pemilu presiden 2009, dan seluruh hasilnya tetap mengikutsertakan parpol berdasar Pasal 316 huruf d yang bertentangan dengan UUD, maka seluruh pelaksanaan Pemilu 2009 dihalalkan melanggar konstitusi.
Untuk menyelamatkan konstitusionalitas Pemilu 2009, tidak ada jalan lain selain semua pihak mendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Perpu dengan kegentingan yang memaksa untuk menyelamatkan Pemilu 2009 itu paling tidak mengatur perubahan UU No 10/2008 terkait proses verifikasi bagi sembilan parpol di DPR yang tidak lolos electoral threshold Pemilu 2004.
Presiden, DPR, MK, dan KPU sebaiknya duduk bersama untuk berkoordinasi terkait hadirnya perpu ini agar kita semua sebagai bangsa tidak secara berjemaah membiarkan Pemilu 2009 melanggar konstitusi.

Denny Indrayana Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Senin, 14 Juli 2008

Perpu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Makamah Konstitusi

Makamah Kontitusi telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa pasa 316 Huruf d UU no tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) bertentangan dengan UUD 1945. Hal yang disorot dalam keputusan tersebut adalah adanya ketidak adilan dalam memperlakukan peraturan terhadap Partai Politik peserta PEMILU 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Electroral Threshold 2,5 %, dimana Parpol yang memiliki Kursi di DPR dianggap langsung lolos menjadi peserta PEMILU 2009 tanpa melalui proses Verifikasi. Sedangkan Partai politik yang tidak memiliki Kursi di DPR harus mengikuti verifikasi.

Banyak pihak yang menyikapi hasil keputusan Makamah Konstitusi ini, ada yang pro dan tentu saja yang kontra. Pihak Komisi Pemilihan Umum, beragumentasi bahwa pihaknya hanyalah sebagai eksekutor dari peraturan yang berlaku, dan telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Proses pemilu sudah dijalankan, sedangkan keputusan dari Makamah konstitusi baru keluar setelah proses penetapan peserta pemilu 2009 ditetapkan, sehingga tidak dapat dihentikan mengingat telah ditetapkannya waktu pelaksanaan PEMILU tersebut.

Apabila keputusan Makamah Konstitusi ini tidak diakomodasi, bisa berakibat,PEMILU 2009 tidak sesuai dengan ketetapan hukum, karena pelaksanaan PEMILU nya sendiri baru dilaksanakan setelah keputusan Makamah konstitusi tersebut diputuskan.

Didalam keputusan tersebut, Makamah Konstitusi berkesimpulan bahwa Undang-undang Pemilu tersebut tidak konsisten dan tidak menganut asas keadilan. Sebagai jalan keluarnya Pemerintah sebagai lembaga yang mengayomi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini harus segera bertindak untuk mengeluarkan peraturan pelaksanan yang menjabarkan keputusan MK tersebut menjadi suatu petunjuk pelaksana yang dapat dijalankan oleh KPU dalam bentuk Kepres atau Perpu.

Dalam peraturan pelaksanaan tersebut pemerintah dapat memperjelas apa yang sudah ditetapkan didalam Keputusan MK. Makamah konstitusi memberikan 2 pilihan alternatif agar Undang-undang Pemilu sesuai dengan UUD 1945 :
Seluruh Partai Politik yang tidak memenuhi Electroral threshold harus mengikuti proses verifikasi, termasuk Partai Politik yang memiliki wakil di DPR. Dampaknya KPU harus menganulir keputusan yang menyatakan bahwa Partai Politik yang tidak memenuhi Electroral Threshold tetapi memiliki wakil di DPR sebagai peserta PEMILU. Dan pada partai tersebut dilakukan proses verifikasi ulang. Apabila hasil verifikasi menyatakan Partai tersebut memenuhi syarat, barulah dapat kembali menjadi peserta PEMILU. Dan tentu saja selama proses tersebut belum selesai, Partai Politik tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses tahapan PEMILU.
Alternatif kedua adalah, Pemerintah bisa mengeluarkan perpu yang menyatakan bahwa UU Pemilu pasal 316 Huruf d UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum tidak berlaku, dan sebagai dampaknya Partai politik yang tidak lolos Electroral Threshold dan tidak memiliki wakil di DPR dapat dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2009.

Keputusan ini harus segera ditetapkan oleh Pemerintah, mengingat dampaknya kepada hasil PEMILU 2009, yang merupakan sebagai dasar proses untuk memilih perwakilan rakyat yang akan duduk di DPR, dan DPRD. Kalau Pemilu tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, tentu saja hasilnya bisa dianggap tidak sah atau minimal tidak memberikan representatif dari seluruh bangsa Indonesia. Dan tentu saja hal yang dimulai dengan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan konsistensi yang tercemin dalam UUD 1945 akan berakhir dengan hal yang akan menciptakan ketidak konsistesian dan keadilan dalam pelaksanaannya.

Hal ini bisa menjadi suatu preseden bagi proses legislasi bagi pembuatan undang-undang masa depan. Kalau pemerintah segera menetapkan Perpu, KPU segera melaksanakannya. Bisa memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia Internasional bahwa tidak ada kesempatan bagi ketidak adilan untuk tumbuh dibumi Indonesia ini.

Selain itu hal ini juga bisa memberikan gambaran bahwa Makamah Konstitusi telah dapat bersikap Objektif tanpa melihat kepentingan dari pihak-pihak, dan sebagai teguran bagi pembuat undang-undang dimasa yang akan datang untuk dapat membuat atau menetapkan undang-undang yang sesuai dengan asas-asas yang ada di dalam UUD 1945. Walaupun Partai Politik merupakan institusi untuk memperjuangkan kepentingan, tentu saja para anggota Parpol yang duduk di badan legislasi harus tetap mengacu kepada asas-asas yang terdapat didalam Pancasila dan UUD 1945.

Mari kita tunggu, Wait and See ……
Apakah Pemerintah cukup tanggap dalam mengambil keputusan cepat yang akan berdampak bagi bangsa ini di masa yang akan datang.

Semoga diberi petunjuk dari yang MAHA TAHU, yang mengetahui isi hati kita semua, tanyakan pada diri sendiri mana yang benar,dan mana yang salah.

PASAL 316 HURUF D UU 10/2008 BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 316 huruf d UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) bertentangan UUD 1945. Hal ini dikarenakan aturan tersebut memberikan perlakuan yang tidak sama kepada mereka yang kedudukannya sama, yaitu partai politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPR dan yang tidak memiliki wakil di DPR (yang tidak memenuhi electoral threshold). Hal tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 12/PUU-VI/2008 di Ruang Sidang MK, Kamis (10/07).
Perkara tersebut diajukan oleh tujuh Parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan tidak mempunyai kurasi di DPR, yaitu Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.
“Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004, baik yang memenuhi ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 maupun yang tidak memenuhi, sejatinya mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sebagai Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold, sebagaimana dimaksud baik oleh Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 maupun oleh Pasal 315 UU 10/2008,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.
Pasal 316 huruf d UU 10/2008 berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan: ….d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau….”. Sedangkan Pasal 315 berbunyi,“Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004”.
Lebih lanjut Jimly menyampaikan bahwa Pasal 316 huruf d UU 10/2008 merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak mememenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008.
Dalam permohonannya, para Pemohon memang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 316 huruf d UU 10/2008 yaitu, “memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Pada dasarnya, Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008 seharusnya sudah tidak berhak lagi menjadi peserta Pemilu 2009 karena tidak memenuhi ketentuan electoral threshold, kecuali memenuhi Pasal 9 ayat (2) UU 12/2003.
Menurut MK, ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tersebut tidak jelas ratio legis-nya apabila dikaitkan dengan masa peralihan dari prinsip electoral threshold ke parliamentary threshold. Artinya, apakah Pasal 316 huruf d UU 10/2008 bermaksud memberikan kemudahan untuk menjadi peserta Pemilu 2009 kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2004 yang sesungguhnya tidak memenuhi electoral threshold yang ditentukan, ataukah karena pertimbangan bahwa UU 10/2008 menganut parliamentary threshold, maka kemudahan bersifat terbatas hanya diberlakukan kepada Parpol-parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen (DPR).
Apabila bermaksud memberikan kemudahan, maka seharusnya semua Parpol Peserta Pemilu 2004 dengan sendirinya langsung dapat menjadi peserta Pemilu 2009, tanpa harus melalui proses verifikasi oleh KPU, baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual. Apabila bermaksud memberikan kemudahan terbatas, maka seharusnya, kemudahan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yakni memenuhi ambang batas perolehan suara sah 2,5% dari suara sah secara nasional, tentu saja berdasarkan hasil Pemilu 2004, namun bukan berdasarkan perolehan kursi sebagaimana ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008.
Lagi pula, menurut MK, nilai kursi dalam sistem Pemilu 2004 tidak selalu mencerminkan besarnya perolehan suara, yakni ada Parpol yang jumlah perolehan suaranya secara nasional lebih banyak daripada perolehan suara Parpol yang memperoleh kursi di DPR. “Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 316 huruf d UU 10/2008 justru menunjukkan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold, “ kata Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar membacakan pendapat MK.Perlakuan yang tidak adil tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa ada Parpol yang hanya memperoleh satu kursi di DPR, kendati perolehan suaranya lebih sedikit dari pada Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, melenggang dengan sendirinya menjadi peserta Pemilu 2009, sedangkan Parpol yang perolehan suaranya lebih banyak, tetapi tidak memperoleh kursi di DPR, justru harus melalui proses panjang untuk dapat mengikuti Pemilu 2009, yaitu melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Jumat, 11 Juli 2008

Wiranto Berharap Tak Rugikan Parpol yang Lolos Verifikasi

Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan partai-partai gurem soal ketentuan electoral treshold. Menanggapi putusan MK ini, Ketua Partai Hanura Wiranto berharap agar putusan ini tak merugikan parpol yang telah lolos verifikasi KPU.

"Itu sudah keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi. Jadi harus dipatuhi. Harapan saya, mudah-mudahan implementasi keputusan ini tidak merugikan apa yang telah sedemikian luas dilakukan oleh partai-partai politik," ujar Wiranto.

Hal ini dia sampaikan sebelum membuka training of trainer (ToT) angkatan III Partai Hanura di Hotel Millennium, Jl Fachruddin, Jakarta, Jumat (11/7/2008).

Wiranto juga berharap, putusan MK ini tidak merubah tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan.

"Proses pemilu sudah berjalan cepat. Tapi ada perubahan tiba-tiba. Ini tidak mudah untuk dihadapi. Mudah-mudahan keputusan itu tidak merugikan proses pemilu yang sudah berjalan," ujarnya.

Mantan calon presiden pada Pemilu 2004 ini juga tidak mempermasalahkan jika Pemilu 2009 ini diundur akibat putusan MK ini. "Biarkan saja. Kalau mundurnya cuma dua hari. Tapi kalau mundurnya setahun rugi dong," candanya.(anw/fiq

Keputusan MK Tidak Hambat 9 Parpol Ikut Pemilu

Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan electoral threshold tidak mempengaruhi 9 parpol. Mereka tetap bisa ikut Pemilu 2009.

"Keputusan MK tak mempengaruhi 9 parpol yang telah ditetapkan KPU," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari saat jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/7/2008).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Jimly Asshidiqie mengatakan menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPU. Menurutnya tidak ada pihak yang dirugikan.

"7 parpol (yang ajukan hak uji materil) tidak dirugikan tapi tidak ikut untung dengan parpol yang punya kursi di DPR," kata Jimly.

Menurut Jimly, dalam pasal 58 UU No 24/2003 tentang MK, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga putusan MK soal pembatalan electoral threshold tidak tidak perlu menimbulkan salah faham.

"Bagi kami putusan ini sangat penting karena ini pelajaran kita di masa depan. Tidak lagi ada pasal-pasal yang tidak adil. Mengenai bagaimana pelaksanaannya kita serahkan ke KPU" kata Jimly.(ziz/fay)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan partai politik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan partai politik (parpol) gurem untuk membatalkan electoral treshold. Konsekuensinya, jika Presiden SBY tak mengeluarkan perppu, Pemilu 2009 terancam bertentangan dengan UUD.

"Dasar hukum 9 parpol untuk ikut pemilu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Sehingga kalau tidak ada upaya hukum untuk memperbaiki ini berarti pemilu 2009 melanggar UUD dan pemilihan presiden bisa juga bertentangan dengan UUD karena dia lahir dari parpol tersebut," ujar pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela peluncuran buku karangan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berjudul 'Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz' di Hotel Santika, Jl Aiptu KS Tubun, Jakarta, Jumat(11/7/2008).

Oleh karena itu, menurut Denny, tidak ada langkah konstitusional yang paling tepat untuk mengatasi ini selain Perppu dikeluarkan SBY.

"Karena ini terkait dengan konstitusionalitas pemilu presiden dan legislatif 2009, tidak ada jalan lain selain presiden mengeluarkan perppu. Ini merupakan kepentingan yang mendesak," kata Denny.

Denny menegaskan, putusan MK tidak salah. Yang salah justru anggota DPR yang dianggap telah membuat konspirasi untuk mengamankan kepentingan mereka.

"Ini jelas kesalahan DPR. Ada konspirasi DPR pada awalnya. Awalnya pasal itu (pasal 316 UU Pemilu) lahir dari jual beli kepentingan parpol di DPR. Lalu keluar sekarang keputusan ini. Tidak bisa dibenarkan," ujar dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Putusan MK ini, lanjut pria berkacamata ini, merupakan buah simalakama bagi KPU. Jika dibiarkan, akan ada masalah dengan konstitusionalitas pemilu. Tapi jika Perppu dikeluarkan, maka akan ada perubahan kembali jadwal pemilu," ujarnya.

Yang jelas, Denny menyayangkan kenapa KPU dan MK tidak koordinasi terlebih dahulu agar putusan MK ini tidak menciptakan masalah baru di tengah pelaksanaan pemilu yang kian dekat.
(anw/ken)

http://www.detiknews.com/read/2008/07/11/175546/970786/10/pengamat-jika-tak-dikeluarkan-perppu-pemilu-09-langgar-uud

Selasa, 01 Juli 2008

Susunan Pengurus DPD PSI Se Indonesia

Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sumatera Utara
Jl. T. Amir Hamzah No.17 F Medan
Susunan Pengurus
a. Ketua Ir. Ishar Lubis
b. Sekretaris Ir. Salimin Tagor Nasution
c. Bendahara Raudatul Ulfah


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sumatera Barat
Jl. S. Parman No. 96 Padang Sumatera Barat
Susunan Pengurus
a. Ketua Mhd. Husni Nahar
b. Sekretaris Hanafiah Bagindo Sulaiman
c. Bendahara Ena Zairina


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi RIAU
Jl. Hangtuah No. 84 Pekanbaru
Susunan Pengurus
a. Ketua Nazaruddin
b. Sekretaris Desi Rominarti
c. Bendahara Syahril Syukur


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi JAMBI
Jl. Parluhutan Lubis No. 56 kec. Telanaipura Kota Jambi
Susunan Pengurus
a. Ketua Asnawie MY
b. Sekretaris Edianto
c. Bendahara Aida


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sumatera Selatan
Jl. R.H.A Rifaei Tjek Yan No. 1190 B/32 Palembang
Susunan Pengurus
a. Ketua Rahimin
b. Sekretaris Masteri
c. Bendahara Abdullah Wahab


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Bengkulu
Jl. Cendrawasih Kota Bengkulu
Susunan Pengurus
a. Ketua Nuzuar Aladin
b. Sekretaris Muchtar Luthfi
c. Bendahara Ahmad Yunizar


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi LAMPUNG
Jl. Dempo 39 Kedaton Bandar Lampung
Susunan Pengurus
a. Ketua Hendri Juniadi
b. Sekretaris Rosiyati
c. Bendahara Dina


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Bangka Belitung
Jl. RE Martadinata RT.03/01 Kel. Ampui Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang
Susunan Pengurus
a. Ketua Ir. Rusian Heldy Idrus
b. Sekretaris Akbar Fudhaili
c. Bendahara Muh. Yaqzon


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi KEPRI
Komp. Perkantoran Aku Tahu Blok D/01, Sei Panas Batam
Susunan Pengurus
a. Ketua H.Ferry Nasution
b. Sekretaris DRS. H.M.Purawi
c. Bendahara Hj. Gusti Ayu Nyoman Loji


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi DIY
Bausasran Dn III/932 Yogyakarta 55211
Susunan Pengurus
a. Ketua H.Ismail Djaelani
b. Sekretaris Gatot Priyo Aji
c. Bendahara Indah Ning Sudiarti


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi JATIM
Jl. Mulyorejo Selatan Baru No. 52 � 54 Surabaya
Susunan Pengurus
a. Ketua Chamdani Ansor
b. Sekretaris Alich Mawlidah
c. Bendahara Rukmini Pangesthiningsih


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Banten
Jl. Jend. Sudirman No. 12 Kemang � Serang
Susunan Pengurus
a. Ketua H. TB. Priyadi Yusron
b. Sekretaris Bambang Hartono
c. Bendahara Tri Wahyuni Khairunisa


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi NTB
Jl. Anggrek II No.12 Gebang Baru Lingk. Gebang Timur Kel. Pagesaangan Timur
Susunan Pengurus
a. Ketua Rusli Haryadi
b. Sekretaris Erwin Haryandi
c. Bendahara Khaeryah Amd


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi NTT
Jl. Untung Surapati No. 7-9 Kupang NTT
Susunan Pengurus
a. Ketua Yohana Marteliana Nisnoni
b. Sekretaris Frans Solanus Teti
c. Bendahara Arianto S.


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Kalimantan Barat
Jl. Imam Bonjol Gg. Bansir Kec. Pontianak Kalbar
Susunan Pengurus
a. Ketua Norman Yancanova
b. Sekretaris Herry Haryanto SE
c. Bendahara Maryam SH


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Kalimantan Tengah
Jl. Christopel Mihing No. 18 Palangkaraya
Susunan Pengurus
a. Ketua Imanuel
b. Sekretaris Wiwi Yulianti
c. Bendahara Vini Rina Yanti


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Kalimantan Timur
Jl. Basuki Rahmat No. 40 Samarinda Kalimantan Timur
Susunan Pengurus
a. Ketua Bhoby Antariksawan
b. Sekretaris Ady Wijaya
c. Bendahara Harry Sugiarto


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sulawesi Utara
Perum Pineleng Permai Blok /5 B Kec. Pineleng
Susunan Pengurus
a. Ketua Abbror Paparang
b. Sekretaris Benny Palilingan
c. Bendahara Sartika Barahama


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sulawesi Tengah
Susunan Pengurus
a. Ketua Rachmah Pettalolo
b. Sekretaris Hasby Ahmad
c. Bendahara A. Kaman Pettalolo


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sulawesi Selatan
Jl. Pengayoman Komp. Akik Hijau Blok E
Susunan Pengurus
a. Ketua Andi Makkarau M
b. Sekretaris Fajar Misba Pratama H
c. Bendahara Ir Novita


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Anawal No. 1, Kel. Anawal Kendari Sulawesi Tenggara
Susunan Pengurus
a. Ketua H. Muchtar Hamzah
b. Sekretaris Sarjono
c. Bendahara St. Radhian Hamzah Mappa, SE


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Maluku
Jl. Silale No. 46 Ambon
Susunan Pengurus
a. Ketua Jufri Sadik
b. Sekretaris Julius Far far
c. Bendahara Tineke Simon


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Maluku Utara
Jl. Sultan KhairunNo. 54 RT/RW.001/01 Makasar Barat Ternate Tengah 97724
Susunan Pengurus
a. Ketua M. Nur Hi Saleh,SH
b. Sekretaris Maryam Ahmad, BA
c. Bendahara Atika Madjid


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Papua
Jl. SPG Kompl. Ruko Waena Jayapura
Susunan Pengurus
a. Ketua Jean Paul Kabey
b. Sekretaris Relika Tambunan SH
c. Bendahara Nico Fonataba


Dewan Pimpinan Daerah
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Propinsi Papua Barat
Jl. Sujarwo Condronegoro, SH Reremi
Susunan Pengurus
a. Ketua Boby William Kanday
b. Sekretaris Ferdinand Ayatanoi
c. Bendahara Heidy Diana