Sabtu, 26 Juli 2008

Jangan Biarkan Pemilu Melanggar UUD 1945

Jumat, 11 Juli 2008
KEBERADAAN 9 partai politik (parpol) di antara 34 parpol yang baru saja dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos dan berhak ikut pemilihan umum (Pemilu) 2009, kini menghadapi ganjalan. Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPR dan DPRD, di Jakarta, kemarin, membuat keberadaan 9 partai lama (peserta Pemilu 2004) yang langsung lolos meski tak memenuhi ketentuan electoral threshold itu diragukan keabsahan mereka sebagai peserta Pemilu 2009.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara yang diajukan oleh tujuh parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold dan juga tidak mempunyai kursi (wakil) di DPR, menyatakan bahwa Pasal 316 huruf d UU No.10 Tahun 2008 (UU 10/2008) itu bertentangan dengan UUD 1945, karena memberikan perlakuan yang tidak sama kepada parpol yang kedudukannya sama.
Sementara Pasal 316 huruf d UU 10/2008 berbunyi: Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan: d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004.
Pasal 315 berbunyi: Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.
Pasal 316 d UU 10/2008 itu meloloskan 9 partai sebagai peserta Pemilu 2009, karena meski tidak memenuhi electoral threshold mereka memiliki wakil di DPR. Namun sebaliknya mendepak 7 partai lainnya, karena tidak memenuhi satu dari dua pasal yang ada.
Ke-9 partai yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold tapi bebas verifikasi KPU untuk ikut Pemilu 2009 adalah PNI Marhaenisme, PPDI, PDS, PBR, PBB, PKPB, PDK, Partai Pelopor, dan PKPI. Sedang 7 partai yang harus mengikuti verifikasi untuk ikut Pemilu 2009 seperti halnya partai-partai baru adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.
Mengingat putusan MK adalah bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak ada proses banding, kasasi, atau pun peninjauan kembali (PK), maka 7 parpol yang tidak memenuhi electoral threshold sangat beralasan bila menuntut agar diberlakukan sama dengan 9 partai yang lolos tanpa verifikasi.
Kita tak perlu sinis terhadap keputusan itu, apalagi menilai MK hanya ingin menyenangkan semua pihak. Sebagai pengawal konstitusi, jelas MK tak ingin main-main dengan keputusan mereka. Dan, bagi yang mendukung, tentu tak perlu terburu-buru pula mendesak agar KPU menganulir keabsahan 9 partai peserta Pemilu 2009 yang dipersoalkan. Yang perlu dicari adalah jalan tengah, tidak melanggar konstitusi, tetapi juga tidak berdampak terganjalnya tahapan persiapan pemilu itu sendiri.
Berdasarkan keputusan MK kita juga tidak perlu serta-merta minta KPU meralat kembali hasil penentuan nomor urut yang telah dilakukan. Tapi agar Pemilu 2009 tidak cacat hukum dan hasil-hasil pemilu itu tidak melanggar UUD 1945, maka semua pihak harus berupaya mencari solusi terbaik. Dan, kita juga tak perlu menyalahkan DPR apalagi menuding mereka tidak mempedulikan konstitusi dalam melahirkan undang-undang.
Ada beberapa langkah yang mungkin bisa ditempuh. Misal, DPR dengan segera merevisi UU 10/2008. Atau jika DPR sedang reses, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai patokan bagi KPU dalam mengambil langkah. Atau bisa pula KPU meloloskan seluruh parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral treshold. Kebetulan hanya ada 4 partai lama itu yang tak lolos, yakni Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Nasional Ulama Indonesia. Pemilu 2009 harus diselamatkan, tidak terancam batal demi hukum akibat melanggar UUD 1945.***


http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=204258

Tidak ada komentar: