Senin, 14 Juli 2008

Perpu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Makamah Konstitusi

Makamah Kontitusi telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa pasa 316 Huruf d UU no tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) bertentangan dengan UUD 1945. Hal yang disorot dalam keputusan tersebut adalah adanya ketidak adilan dalam memperlakukan peraturan terhadap Partai Politik peserta PEMILU 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Electroral Threshold 2,5 %, dimana Parpol yang memiliki Kursi di DPR dianggap langsung lolos menjadi peserta PEMILU 2009 tanpa melalui proses Verifikasi. Sedangkan Partai politik yang tidak memiliki Kursi di DPR harus mengikuti verifikasi.

Banyak pihak yang menyikapi hasil keputusan Makamah Konstitusi ini, ada yang pro dan tentu saja yang kontra. Pihak Komisi Pemilihan Umum, beragumentasi bahwa pihaknya hanyalah sebagai eksekutor dari peraturan yang berlaku, dan telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Proses pemilu sudah dijalankan, sedangkan keputusan dari Makamah konstitusi baru keluar setelah proses penetapan peserta pemilu 2009 ditetapkan, sehingga tidak dapat dihentikan mengingat telah ditetapkannya waktu pelaksanaan PEMILU tersebut.

Apabila keputusan Makamah Konstitusi ini tidak diakomodasi, bisa berakibat,PEMILU 2009 tidak sesuai dengan ketetapan hukum, karena pelaksanaan PEMILU nya sendiri baru dilaksanakan setelah keputusan Makamah konstitusi tersebut diputuskan.

Didalam keputusan tersebut, Makamah Konstitusi berkesimpulan bahwa Undang-undang Pemilu tersebut tidak konsisten dan tidak menganut asas keadilan. Sebagai jalan keluarnya Pemerintah sebagai lembaga yang mengayomi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini harus segera bertindak untuk mengeluarkan peraturan pelaksanan yang menjabarkan keputusan MK tersebut menjadi suatu petunjuk pelaksana yang dapat dijalankan oleh KPU dalam bentuk Kepres atau Perpu.

Dalam peraturan pelaksanaan tersebut pemerintah dapat memperjelas apa yang sudah ditetapkan didalam Keputusan MK. Makamah konstitusi memberikan 2 pilihan alternatif agar Undang-undang Pemilu sesuai dengan UUD 1945 :
Seluruh Partai Politik yang tidak memenuhi Electroral threshold harus mengikuti proses verifikasi, termasuk Partai Politik yang memiliki wakil di DPR. Dampaknya KPU harus menganulir keputusan yang menyatakan bahwa Partai Politik yang tidak memenuhi Electroral Threshold tetapi memiliki wakil di DPR sebagai peserta PEMILU. Dan pada partai tersebut dilakukan proses verifikasi ulang. Apabila hasil verifikasi menyatakan Partai tersebut memenuhi syarat, barulah dapat kembali menjadi peserta PEMILU. Dan tentu saja selama proses tersebut belum selesai, Partai Politik tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses tahapan PEMILU.
Alternatif kedua adalah, Pemerintah bisa mengeluarkan perpu yang menyatakan bahwa UU Pemilu pasal 316 Huruf d UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum tidak berlaku, dan sebagai dampaknya Partai politik yang tidak lolos Electroral Threshold dan tidak memiliki wakil di DPR dapat dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2009.

Keputusan ini harus segera ditetapkan oleh Pemerintah, mengingat dampaknya kepada hasil PEMILU 2009, yang merupakan sebagai dasar proses untuk memilih perwakilan rakyat yang akan duduk di DPR, dan DPRD. Kalau Pemilu tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, tentu saja hasilnya bisa dianggap tidak sah atau minimal tidak memberikan representatif dari seluruh bangsa Indonesia. Dan tentu saja hal yang dimulai dengan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan konsistensi yang tercemin dalam UUD 1945 akan berakhir dengan hal yang akan menciptakan ketidak konsistesian dan keadilan dalam pelaksanaannya.

Hal ini bisa menjadi suatu preseden bagi proses legislasi bagi pembuatan undang-undang masa depan. Kalau pemerintah segera menetapkan Perpu, KPU segera melaksanakannya. Bisa memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia Internasional bahwa tidak ada kesempatan bagi ketidak adilan untuk tumbuh dibumi Indonesia ini.

Selain itu hal ini juga bisa memberikan gambaran bahwa Makamah Konstitusi telah dapat bersikap Objektif tanpa melihat kepentingan dari pihak-pihak, dan sebagai teguran bagi pembuat undang-undang dimasa yang akan datang untuk dapat membuat atau menetapkan undang-undang yang sesuai dengan asas-asas yang ada di dalam UUD 1945. Walaupun Partai Politik merupakan institusi untuk memperjuangkan kepentingan, tentu saja para anggota Parpol yang duduk di badan legislasi harus tetap mengacu kepada asas-asas yang terdapat didalam Pancasila dan UUD 1945.

Mari kita tunggu, Wait and See ……
Apakah Pemerintah cukup tanggap dalam mengambil keputusan cepat yang akan berdampak bagi bangsa ini di masa yang akan datang.

Semoga diberi petunjuk dari yang MAHA TAHU, yang mengetahui isi hati kita semua, tanyakan pada diri sendiri mana yang benar,dan mana yang salah.

Tidak ada komentar: