Jumat, 11 Juli 2008

Keputusan MK Tidak Hambat 9 Parpol Ikut Pemilu

Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan electoral threshold tidak mempengaruhi 9 parpol. Mereka tetap bisa ikut Pemilu 2009.

"Keputusan MK tak mempengaruhi 9 parpol yang telah ditetapkan KPU," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari saat jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/7/2008).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Jimly Asshidiqie mengatakan menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPU. Menurutnya tidak ada pihak yang dirugikan.

"7 parpol (yang ajukan hak uji materil) tidak dirugikan tapi tidak ikut untung dengan parpol yang punya kursi di DPR," kata Jimly.

Menurut Jimly, dalam pasal 58 UU No 24/2003 tentang MK, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga putusan MK soal pembatalan electoral threshold tidak tidak perlu menimbulkan salah faham.

"Bagi kami putusan ini sangat penting karena ini pelajaran kita di masa depan. Tidak lagi ada pasal-pasal yang tidak adil. Mengenai bagaimana pelaksanaannya kita serahkan ke KPU" kata Jimly.(ziz/fay)

Tidak ada komentar: