Jumat, 11 Juli 2008

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan partai politik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan partai politik (parpol) gurem untuk membatalkan electoral treshold. Konsekuensinya, jika Presiden SBY tak mengeluarkan perppu, Pemilu 2009 terancam bertentangan dengan UUD.

"Dasar hukum 9 parpol untuk ikut pemilu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Sehingga kalau tidak ada upaya hukum untuk memperbaiki ini berarti pemilu 2009 melanggar UUD dan pemilihan presiden bisa juga bertentangan dengan UUD karena dia lahir dari parpol tersebut," ujar pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela peluncuran buku karangan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berjudul 'Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz' di Hotel Santika, Jl Aiptu KS Tubun, Jakarta, Jumat(11/7/2008).

Oleh karena itu, menurut Denny, tidak ada langkah konstitusional yang paling tepat untuk mengatasi ini selain Perppu dikeluarkan SBY.

"Karena ini terkait dengan konstitusionalitas pemilu presiden dan legislatif 2009, tidak ada jalan lain selain presiden mengeluarkan perppu. Ini merupakan kepentingan yang mendesak," kata Denny.

Denny menegaskan, putusan MK tidak salah. Yang salah justru anggota DPR yang dianggap telah membuat konspirasi untuk mengamankan kepentingan mereka.

"Ini jelas kesalahan DPR. Ada konspirasi DPR pada awalnya. Awalnya pasal itu (pasal 316 UU Pemilu) lahir dari jual beli kepentingan parpol di DPR. Lalu keluar sekarang keputusan ini. Tidak bisa dibenarkan," ujar dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Putusan MK ini, lanjut pria berkacamata ini, merupakan buah simalakama bagi KPU. Jika dibiarkan, akan ada masalah dengan konstitusionalitas pemilu. Tapi jika Perppu dikeluarkan, maka akan ada perubahan kembali jadwal pemilu," ujarnya.

Yang jelas, Denny menyayangkan kenapa KPU dan MK tidak koordinasi terlebih dahulu agar putusan MK ini tidak menciptakan masalah baru di tengah pelaksanaan pemilu yang kian dekat.
(anw/ken)

http://www.detiknews.com/read/2008/07/11/175546/970786/10/pengamat-jika-tak-dikeluarkan-perppu-pemilu-09-langgar-uud

Tidak ada komentar: